Putus Mata Rantai Wabah PMK, Koramil 0818/28 Karangploso Lakukan Penyekatan Arus Lalu Lintas Hewan Ternak

    Putus Mata Rantai Wabah PMK, Koramil 0818/28 Karangploso Lakukan Penyekatan Arus Lalu Lintas Hewan Ternak

    Malang - Dalam rangka memutus mata rantai wabah PMK yang masih merebak di beberapa wilayah di Kabupaten Malang Koramil 0818/28 Karangploso melaksanakan kegiatan penyekatan arus lalu lintas hewan ternak menjelang Idul Adha  

    Sinergi petugas Gabungan TNI-POLRI, bersama anggota Dinas Peternakan Kabupaten Malang nampak di perbatasan jalan utama Singosari dan Karangploso, (03/7/2022). 

    Penyekatan arus lalu lintas hewan ternak diharapkan  dapat mengantisipasi setiap pergerakan atau arus lalin bagi kendaraan yang membawa hewan ternak yang akan masuk atau hanya melintasi wilayah Kabupaten Malang dan sebaliknya. 

    Setiap kendaraan pengangkut hewan ternak yang melintas memasuki wilayah Kabupaten Malang akan diperiksa petugas gabungan dari Polres Kabupaten Malang dan Kodim 0818 Kapten Inf Djoko Danramil Karangploso mengatakan, penyekatan yang dilakukan ini salah satunya bertujuan untuk membatasi mobilitas hewan ternak. Hal ini juga untuk menekan penyebaran virus PMK.

    "Kami memerintahkan kepada anggota Koramil Karangploso untuk terus bersinergi bersama dengan jajaran Polres Malang dan Dinas terkait dalam melaksanakan penyekatan dan razia lalu lintas perdagangan hewan ternak, tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus PMK ini, ” pungkasnya. ( Joko )

    malang jatim
    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Polres Malang Kawal Percepatan Vaksinasi...

    Artikel Berikutnya

    Lettu Arh Bayu Sekti Wicaksono Torehkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia!
    Sejarah Penyebaran Islam Pertama kali di Pulau Samosir Sumatera Utara
    Asri Tadda: Bagaimana Gerakan Perubahan Usai Pilpres?
    Sambut May Day 1 Mei 2024 Kapolda Jatim Ajak Serikat Buruh Jaga Sitkamtibmas 

    Ikuti Kami